Gambar Sampul PPkn  · Sistem Pertahanan dan Keamanan
PPkn · Sistem Pertahanan dan Keamanan
Nuryadi dan Tolib

24/08/2021 11:54:17

SMA 10 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

62

D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Sebagaimana kita ketahui, bahwa

kemerdekaan yang diproklamirkan

oleh bangsa Indonesia tidak diraih

dengan mudah. Pengorbanan

nyawa, harta, tenaga, dan sebagainya

mewarnai setiap perjuangan merebut

kemerdekaan. Mengingat begitu

besarnya pengorbanan yang telah

diberikan oleh para pahlawan bangsa,

sudah menjadi kewajiban kita yang

hidup pada masa sekarang untuk mempertahankan kemerdekaan dengan

berbagai macam cara. Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah

dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa

depan kemerdekaan bangsa Indonesia. Para pendiri negara melalui sidang

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah

mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang

Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Para

tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat

dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan

keamanan negara yang kokoh, hal itu harus diatur dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD NRI Tahun

1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.

1)

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha

pertahanan dan keamanan negara.

2)

Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem

pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional

Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan

utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Info Kewarganegaraan

Wilayah Indonesia yang

sangat luas membutuhkan

sistem pertahanan dan

keamanan untuk menjaga

stabilitas nasional. Salah satu

alat negara yang dapat menjaga

keamanan dan pertahanan

negara adalah Tentara Nasional

Indonesia yang diatur dalam UU

Nomor 34 Tahun 2004.

63

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

3)

Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut

dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,

melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4)

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga

kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,

melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5)

Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara

Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia

dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan

tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha

pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan

negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara

Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya

menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga

sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara.

TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil menjaga keutuhan

NKRI seperti yang terlihat dalam Gambar 2.10.

Sumber: www.mabestni.wordpress.com

Gambar 2.10 Kemanunggalan TNI dan rakyat sebagai bukti bahwa bangsa Indonesia

menjunjung tinggi persatuan kesatuan.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

64

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan

gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan

dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta

(Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta ini

hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan

negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional,

sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu

kesatuan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, Sishankamrata

penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban

seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk

mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang

merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan

pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan

dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan

kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun negara

Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi, kelak model

tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan

menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai

dengan perannya masing-masing.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta

bercirikan sebagai berikut.

a.

Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan

oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

b.

Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi

upaya pertahanan.

c.

Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara

menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai

dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan. Sistem pertahanan

dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia

merupakan sebuah sistem yang disesuaikan dengan kondisi bangsa

Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit

oleh dua benua dan dua samudera) disatu sisi memberikan keuntungan,

tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik

65

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan

internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara

kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan

yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan

kondisi seperti itu, kesimpulannya adalah bahwa sistem pertahanan dan

keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa

Indonesia.

Tugas Kelompok 2.3

Bacalah Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional

Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Republik Indonesia. Lakukan identifikasi bersama teman sebangku mengenai

tugas dan fungsi TNI dan POLRI dalam sistem pertahanan dan kemanan negara

Indonesia. Tuliskan hasil identifikasi kalian pada tabel berikut.

Tabel 2.7

Identifikasi Mengenai Tugas dan Fungsi TNI dan POLRI

No

Lembaga

Tugas dan Fungsi

1.

Tentara Nasional Indonesia

2.

Kepolisian Republik

Indonesia

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

66

2. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan

Keamanan Negara

Coba kalian amati gambar 2.11.

Gambar di atas melukiskan perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam

mengusir Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Para pahlawan

bangsa rela berkorban dan bertumpah darah ketika berperang melawan

penjajah demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia (NKRI). Mereka mempunyai motivasi yang sangat tinggi untuk

mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih. Oleh karena itu, untuk

menghargai jasa pahlawan kita, kita juga harus memiliki rasa rela berkorban

untuk mempertahankan negara, memiliki kesadaran bela negara dan

memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara yang merupakan

tempat tinggalnya baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan

bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan

dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan

kemanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga

negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan

Sumber: dokumen kemdikbud

Gambar 2.11 Perjuangan rakyat Indonesia untuk mendapatkan kemerdekaan.

67

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

negara.” Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara

harus memiliki kesadaran bela negara. Apa sebenarnya kesadaran bela

negara itu?

Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti

pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara

selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap

warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung

jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara

sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan bangsa.

Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan

kewajiban mem-bela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan

negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala

ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam

upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan

setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban

ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-

undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan

negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga

Sumber: dokumen kemdikbud

Gambar 2.12 Indonesia mengibarkan bendera Sang Saka Merah Putih sebagai tanda

bahwa Indonesia telah merdeka. Bangsa Indonesia ingin bebas dari penjajahan

karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

68

negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum

dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3

Tahun 2002, pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk

mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa

dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa dan

negara. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, cinta kemerdekaan, dan cinta

kedaulatan. Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh

sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak

sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan

melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari.

Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha

dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala

bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan

pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan UUD 1945. Dengan

hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia dapat berperan aktif

dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud

perang, tetapi bisa diwujudkan dengan cara-cara lain seperti berikut ini.

a.

Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).

b.

Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.

c.

Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.

d.

Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.

e.

Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

f.

Pengabdian sebagai anggota TNI.

g.

Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.

69

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Tugas Mandiri 2.4

Janganlah kalian memikirkan apa yang negara berikan, tetapi harus berpikir

apa yang telah kalian berikan untuk negara. Pernyataan itu merupakan inti dari

kesadaran bela negara. Nah sekarang coba kalian renungkan, apa saja yang sudah

kalian lakukan sebagai wujud warga negara yang memiliki kesadaran bela negara?

Hal-hal yang sudah saya lakukan di antaranya:

....................................................................................................

...................................................................................................

...................................................................................................

...................................................................................................

...................................................................................................

...................................................................................................

...................................................................................................

Refleksi

Setelah kalian mempelajari materi tentang pasal-pasal dalam UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkaitan tentang wilayah, warga negara,

kemerdekaan beragama, serta sistem pertahanan dan keamanan negara, tentu

saja kalian semakin meyakini betapa pentingnya menjaga keutuhan wilayah,

menjadi warga negara yang baik, mewujudkan kemerdekaan beragama, dan

berpartisipasi dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Untuk menguji

keyakinan kalian, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.

1.

Kekayaan alam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan anugerah

Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri. Bagaimanakah cara kalian untuk

mensyukuri anugerah tersebut?

2.

Apabila kalian merasa sebagai warga negara yang baik, apa saja yang telah

kalian lakukan untuk mendorong kemajuan bangsa dan negara Indonesia?

3.

Apabila kalian berada di lingkungan masyarakat yang agamis dengan

masyarakat yang beranekaragam, apa yang kalian lakukan untuk mendorong

tumbuhnya kerukunan antar umat beragama?

4.

Sebagai seorang pelajar, apa saja yang sudah kalian lakukan sebagai wujud

partisipasi dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara?

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

70

Rangkuman

1. Kata kunci

Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab

ini adalah wilayah, warga negara, kemerdekaan beragama, pertahanan negara,

keamanan nasional dan bela negara.

2. Intisari Materi

a.

Wilayah Negara Indonesia diatur dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 A, Negara Indonesia

merupakan negara kepulauan yang bercirikan nusantara.

b.

Warga Negara dan Penduduk Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penduduk Indonesia terdiri atas

Warga Negara Indonesia dan warga negara asing yang tinggal di wilayah

Indonesia. Sedangkan yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-

orang Indonesia asli dan orang asing yang disahkan menjadi Warga Negara

Indonesia.

c.

Kemerdekaan beragama di Indonesia diatur dalam Pasal 28 E, Pasal 28 I, dan

Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945. Kemerdekaan

beragama merupakan hak setiap warga negara untuk memeluk dan beribadat

sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diyakininya. Kemerdekaan

beragama tidak diartikan sebagai kebebasan untuk tidak bergama, serta

tidak diartikan sebagai kebebasan untuk memaksakan ajaran agama kepada

orang lain.

d.

Sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia diatur dalam Pasal

30 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pertahanan dan

keamanan yang dikembangkan adalah sistem pertahanan dan keamanan

rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, sedangkan

rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sistem pertahanan dan keamanan

negara tidak akan kokoh apabila tidak didukung oleh kesadaran bela negara

dari setiap warga negara Indonesia.

71

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Penilaian Diri

Nah, coba sekarang kalian amati diri masing-masing, apakah perilaku kalian

telah mencerminkan warga negara yang baik atau belum? Mari berbuat jujur

dengan mengisi daftar perilaku di bawah ini dengan membubuhkan tanda ceklis

(√) pada kolom berikut ini.

a.

Sl (selalu), apabila selalu melakukan sesuai pernyataan.

b.

Sr (sering), apabila sering melakukan sesuai dengan pernyataan dan kadang-

kadang tidak melakukan.

c.

Kd (kadang-kadang), apabila kadang-kadang melakukan dan sering tidak

melakukan.

d.

TP (tidak pernah), apabila tidak pernah melakukan.

No.

Contoh Perilaku

Sl

Sr

Kd

TP

Alasan

1.

Menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

2.

Menjaga kelestarian alam.

3.

Membantu fakir miskin dan anak-anak

terlantar.

4.

Membantu korban bencana alam.

5.

Mengikuti upacara bendera setiap hari

Senin.

6.

Tidak mengganggu orang lain yang

sedang beribadah.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

72

No.

Contoh Perilaku

Sl

Sr

Kd

TP

Alasan

7.

Mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan.

8.

Memakai produk dalam negeri.

9.

Tidak memilih teman berdasarkan

perbedaan agama.

10.

Tidak menyinggung perasaan orang lain.

11.

Bekerja keras dalam mencapai cita-cita.

12.

Menghormati hak orang lain.

13.

Tidak mencorat-coret fasilitas negara yang

ada di sekolah seperti dinding, meja, dan

kursi.

14.

Tidak terlambat datang ke sekolah.

15.

Ikut merasa bangga ketika melihat orang

Indonesia beprestasi.

Apabila jawaban kalian “kadang-kadang” atau “tidak pernah” pada kolom

perilaku-perilaku tersebut di atas, kalian sebaiknya mulai mengubah sikap dan

perilaku kalian agar menjadi lebih baik.

73

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

PROYEK BELAJAR KEWARGANEGARAAN

Mari Menulis Artikel

1.

Buatlah sebuah artikel sebanyak enam sampai delapan paragraf.

2.

Pililah salah satu dari empat tema di bawah ini untuk melaksanakan simulasi.

a.

Pemanfaatan potensi kekayaan alam wilayah Indonesia

b.

Peran Warga Negara Indonesia dalam proses pembangunan

c.

Membangun kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari

d.

Membangun kesadaran bela negara masyarakat Indonesia

3.

Artikel disusun dengan diketik dalam kertas A4.

4.

Apabila sudah selesai segera kumpulkan kepada guru dan informasikan

nilai yang kalian peroleh kepada orang tua masing-masing sebagai bentuk

pertanggungjawaban kalian.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

74

UJI KOMPETENSI BAB 2

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.

1.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang

berciri nusantara. Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia!

2.

Batas wilayah pada dasarnya menunjukkan luas yang dimiliki oleh wilayah

tersebut. Bentuk dari batas wilayah ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan,

atau juga hanya berupa tugu perbatasan. Berdasarkan hal tersebut uraikan

batas-batas negara Indonesia baik di wilayah daratan maupun lautan yang

berbatasan dengan negara tetangga RI!

3.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara

mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Bagaimana

pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia?

4.

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan

beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh

masyarakat Indonesia. Jelaskan makna kemerdekaan beragama bagi bangsa

Indonesia?

5.

Pertahanan dan keamanan negara Indonesia pada dasarnya merupakan

tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia. Berdasarkan hal tersebut

jelaskan sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan oleh Negara

Indonesia!