Halaman
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
62
D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Sebagaimana kita ketahui, bahwa
kemerdekaan yang diproklamirkan
oleh bangsa Indonesia tidak diraih
dengan mudah. Pengorbanan
nyawa, harta, tenaga, dan sebagainya
mewarnai setiap perjuangan merebut
kemerdekaan. Mengingat begitu
besarnya pengorbanan yang telah
diberikan oleh para pahlawan bangsa,
sudah menjadi kewajiban kita yang
hidup pada masa sekarang untuk mempertahankan kemerdekaan dengan
berbagai macam cara. Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah
dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa
depan kemerdekaan bangsa Indonesia. Para pendiri negara melalui sidang
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah
mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang
Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Para
tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat
dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan
keamanan negara yang kokoh, hal itu harus diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD NRI Tahun
1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Info Kewarganegaraan
Wilayah Indonesia yang
sangat luas membutuhkan
sistem pertahanan dan
keamanan untuk menjaga
stabilitas nasional. Salah satu
alat negara yang dapat menjaga
keamanan dan pertahanan
negara adalah Tentara Nasional
Indonesia yang diatur dalam UU
Nomor 34 Tahun 2004.
63
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan
negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara
Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya
menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga
sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara.
TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil menjaga keutuhan
NKRI seperti yang terlihat dalam Gambar 2.10.
Sumber: www.mabestni.wordpress.com
Gambar 2.10 Kemanunggalan TNI dan rakyat sebagai bukti bahwa bangsa Indonesia
menjunjung tinggi persatuan kesatuan.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
64
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan
gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan
dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta ini
hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan
negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional,
sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu
kesatuan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, Sishankamrata
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban
seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan
pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan
dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan
kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun negara
Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi, kelak model
tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan
menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai
dengan perannya masing-masing.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta
bercirikan sebagai berikut.
a.
Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan
oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b.
Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi
upaya pertahanan.
c.
Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara
menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai
dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan. Sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia
merupakan sebuah sistem yang disesuaikan dengan kondisi bangsa
Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit
oleh dua benua dan dua samudera) disatu sisi memberikan keuntungan,
tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik
65
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan
internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara
kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan
yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan
kondisi seperti itu, kesimpulannya adalah bahwa sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa
Indonesia.
Tugas Kelompok 2.3
Bacalah Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Republik Indonesia. Lakukan identifikasi bersama teman sebangku mengenai
tugas dan fungsi TNI dan POLRI dalam sistem pertahanan dan kemanan negara
Indonesia. Tuliskan hasil identifikasi kalian pada tabel berikut.
Tabel 2.7
Identifikasi Mengenai Tugas dan Fungsi TNI dan POLRI
No
Lembaga
Tugas dan Fungsi
1.
Tentara Nasional Indonesia
2.
Kepolisian Republik
Indonesia
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
66
2. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan
Keamanan Negara
Coba kalian amati gambar 2.11.
Gambar di atas melukiskan perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam
mengusir Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Para pahlawan
bangsa rela berkorban dan bertumpah darah ketika berperang melawan
penjajah demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Mereka mempunyai motivasi yang sangat tinggi untuk
mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih. Oleh karena itu, untuk
menghargai jasa pahlawan kita, kita juga harus memiliki rasa rela berkorban
untuk mempertahankan negara, memiliki kesadaran bela negara dan
memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara yang merupakan
tempat tinggalnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan
dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan
kemanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Sumber: dokumen kemdikbud
Gambar 2.11 Perjuangan rakyat Indonesia untuk mendapatkan kemerdekaan.
67
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
negara.” Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara
harus memiliki kesadaran bela negara. Apa sebenarnya kesadaran bela
negara itu?
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti
pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara
selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap
warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung
jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara
sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan bangsa.
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan
kewajiban mem-bela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam
upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan
setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban
ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-
undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan
negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga
Sumber: dokumen kemdikbud
Gambar 2.12 Indonesia mengibarkan bendera Sang Saka Merah Putih sebagai tanda
bahwa Indonesia telah merdeka. Bangsa Indonesia ingin bebas dari penjajahan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
68
negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum
dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3
Tahun 2002, pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa
dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa dan
negara. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, cinta kemerdekaan, dan cinta
kedaulatan. Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh
sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan
melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari.
Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha
dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala
bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan
pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan UUD 1945. Dengan
hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia dapat berperan aktif
dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud
perang, tetapi bisa diwujudkan dengan cara-cara lain seperti berikut ini.
a.
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
b.
Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
c.
Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.
d.
Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
e.
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
f.
Pengabdian sebagai anggota TNI.
g.
Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.
69
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Tugas Mandiri 2.4
Janganlah kalian memikirkan apa yang negara berikan, tetapi harus berpikir
apa yang telah kalian berikan untuk negara. Pernyataan itu merupakan inti dari
kesadaran bela negara. Nah sekarang coba kalian renungkan, apa saja yang sudah
kalian lakukan sebagai wujud warga negara yang memiliki kesadaran bela negara?
Hal-hal yang sudah saya lakukan di antaranya:
....................................................................................................
...................................................................................................
...................................................................................................
...................................................................................................
...................................................................................................
...................................................................................................
...................................................................................................
Refleksi
Setelah kalian mempelajari materi tentang pasal-pasal dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkaitan tentang wilayah, warga negara,
kemerdekaan beragama, serta sistem pertahanan dan keamanan negara, tentu
saja kalian semakin meyakini betapa pentingnya menjaga keutuhan wilayah,
menjadi warga negara yang baik, mewujudkan kemerdekaan beragama, dan
berpartisipasi dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Untuk menguji
keyakinan kalian, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
1.
Kekayaan alam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri. Bagaimanakah cara kalian untuk
mensyukuri anugerah tersebut?
2.
Apabila kalian merasa sebagai warga negara yang baik, apa saja yang telah
kalian lakukan untuk mendorong kemajuan bangsa dan negara Indonesia?
3.
Apabila kalian berada di lingkungan masyarakat yang agamis dengan
masyarakat yang beranekaragam, apa yang kalian lakukan untuk mendorong
tumbuhnya kerukunan antar umat beragama?
4.
Sebagai seorang pelajar, apa saja yang sudah kalian lakukan sebagai wujud
partisipasi dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara?
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
70
Rangkuman
1. Kata kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab
ini adalah wilayah, warga negara, kemerdekaan beragama, pertahanan negara,
keamanan nasional dan bela negara.
2. Intisari Materi
a.
Wilayah Negara Indonesia diatur dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 A, Negara Indonesia
merupakan negara kepulauan yang bercirikan nusantara.
b.
Warga Negara dan Penduduk Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penduduk Indonesia terdiri atas
Warga Negara Indonesia dan warga negara asing yang tinggal di wilayah
Indonesia. Sedangkan yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-
orang Indonesia asli dan orang asing yang disahkan menjadi Warga Negara
Indonesia.
c.
Kemerdekaan beragama di Indonesia diatur dalam Pasal 28 E, Pasal 28 I, dan
Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945. Kemerdekaan
beragama merupakan hak setiap warga negara untuk memeluk dan beribadat
sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diyakininya. Kemerdekaan
beragama tidak diartikan sebagai kebebasan untuk tidak bergama, serta
tidak diartikan sebagai kebebasan untuk memaksakan ajaran agama kepada
orang lain.
d.
Sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia diatur dalam Pasal
30 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pertahanan dan
keamanan yang dikembangkan adalah sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, sedangkan
rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sistem pertahanan dan keamanan
negara tidak akan kokoh apabila tidak didukung oleh kesadaran bela negara
dari setiap warga negara Indonesia.
71
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Penilaian Diri
Nah, coba sekarang kalian amati diri masing-masing, apakah perilaku kalian
telah mencerminkan warga negara yang baik atau belum? Mari berbuat jujur
dengan mengisi daftar perilaku di bawah ini dengan membubuhkan tanda ceklis
(√) pada kolom berikut ini.
a.
Sl (selalu), apabila selalu melakukan sesuai pernyataan.
b.
Sr (sering), apabila sering melakukan sesuai dengan pernyataan dan kadang-
kadang tidak melakukan.
c.
Kd (kadang-kadang), apabila kadang-kadang melakukan dan sering tidak
melakukan.
d.
TP (tidak pernah), apabila tidak pernah melakukan.
No.
Contoh Perilaku
Sl
Sr
Kd
TP
Alasan
1.
Menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
2.
Menjaga kelestarian alam.
3.
Membantu fakir miskin dan anak-anak
terlantar.
4.
Membantu korban bencana alam.
5.
Mengikuti upacara bendera setiap hari
Senin.
6.
Tidak mengganggu orang lain yang
sedang beribadah.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
72
No.
Contoh Perilaku
Sl
Sr
Kd
TP
Alasan
7.
Mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan.
8.
Memakai produk dalam negeri.
9.
Tidak memilih teman berdasarkan
perbedaan agama.
10.
Tidak menyinggung perasaan orang lain.
11.
Bekerja keras dalam mencapai cita-cita.
12.
Menghormati hak orang lain.
13.
Tidak mencorat-coret fasilitas negara yang
ada di sekolah seperti dinding, meja, dan
kursi.
14.
Tidak terlambat datang ke sekolah.
15.
Ikut merasa bangga ketika melihat orang
Indonesia beprestasi.
Apabila jawaban kalian “kadang-kadang” atau “tidak pernah” pada kolom
perilaku-perilaku tersebut di atas, kalian sebaiknya mulai mengubah sikap dan
perilaku kalian agar menjadi lebih baik.
73
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
PROYEK BELAJAR KEWARGANEGARAAN
Mari Menulis Artikel
1.
Buatlah sebuah artikel sebanyak enam sampai delapan paragraf.
2.
Pililah salah satu dari empat tema di bawah ini untuk melaksanakan simulasi.
a.
Pemanfaatan potensi kekayaan alam wilayah Indonesia
b.
Peran Warga Negara Indonesia dalam proses pembangunan
c.
Membangun kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari
d.
Membangun kesadaran bela negara masyarakat Indonesia
3.
Artikel disusun dengan diketik dalam kertas A4.
4.
Apabila sudah selesai segera kumpulkan kepada guru dan informasikan
nilai yang kalian peroleh kepada orang tua masing-masing sebagai bentuk
pertanggungjawaban kalian.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
74
UJI KOMPETENSI BAB 2
Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.
1.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri nusantara. Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia!
2.
Batas wilayah pada dasarnya menunjukkan luas yang dimiliki oleh wilayah
tersebut. Bentuk dari batas wilayah ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan,
atau juga hanya berupa tugu perbatasan. Berdasarkan hal tersebut uraikan
batas-batas negara Indonesia baik di wilayah daratan maupun lautan yang
berbatasan dengan negara tetangga RI!
3.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara
mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Bagaimana
pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia?
4.
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan
beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh
masyarakat Indonesia. Jelaskan makna kemerdekaan beragama bagi bangsa
Indonesia?
5.
Pertahanan dan keamanan negara Indonesia pada dasarnya merupakan
tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia. Berdasarkan hal tersebut
jelaskan sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan oleh Negara
Indonesia!